Makassar – Bidang Humas, Hukum, Kemitraan, Pemasaran dan Litbang berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait rujukan pasien program rehabilitasi Napza di Adhyaksa Mayang Asa RSUD Sayang Rakyat. 24/09/2024

Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sudah bekerjasama dengan RSUD Sayang Rakyat sejak diresmikannya Gedung Rehabilitasi Adhyaksa Mayang Asa RSUD Sayang Rakyat.
Program ini adalah Program Restoratif Justice. Sehingga tidak semua pecandu narkoba dipidanakan dan mengurangi kelebihan kapasitas di setiap lapas yang ada di Sulsel sesuai arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada saat di resmikan.
Kabid Humas dan Hukum Deimon Samsyiar,S.Sos.,MS.i menyebut Setiap pasien rehabilitasi harus menjalani Assement terlebih dahulu dan melengkapi administrasi yang dipersyaratkan.”Ungkapnya.”